PN Denpasar Tolak Pergantian Majelis Hakim Jerinx

Muhammad Muhyiddin
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi menolak pergantian majelis hakim Jerinx (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan penggantian majelis hakim yang menyidangkan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Majelis hakim dinilai tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana alasan yang diajukan pemohon.

"Alasan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx yang mengatakan majelis hakim sarat kepentingan, tidak tepat," kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Senin (21/9/2020).

Sobandi menambahkan, PN Denpasar telah memanggil majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx. Dari pemanggilan tersebut, tidak ditemukan alasan yang kuat berdasarkan undang-undang untuk mengganti tiga hakim yang mengadili Jerinx.

"Selama ini majelis hakim tidak melanggar kode etik dan tidak berhalangan tetap," katanya.

Atas dasar itu, sebagai Ketua PN Denpasar dia tetap memercayakan ketiga orang tersebut sebagai majelis hakim yang mengadili kasus Jerinx.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal