Diwarnai 2 Kali Skors, Jerinx Setuju Sidang Digelar Online

Dewi Umaryati
Sidang kedua Jerinx kembali digelar secara daring, Selasa (22/9/2020).

Namun majelis hakim kembali menolak argumen tersebut dan meminta terdakwa dan penasehat hukum tetap mengikuti persidangan secara online yang diputuskan majelis hakim.

Majelis hakim beralasan, penyelenggaraan sidang secara online telah memiliki dasar yang jelas yakni berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) nomor 1 tahun 2020 dan diperkuat MoU bersama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami sudah jelaskan kalau sidang tetap online. Kalau menunggu Mahkamah Agung, kapan sidangnya? Karena masa penahanan terdakwa terus berjalan," ujar ketua majelis hakim.

Atas penjelasan majelis hakim tersebut, para pihak di persidangan akhirnya menerima keputusan untuk melanjutkan persidangan secara online. Pihak jaksa maupun Jerinx beserta tim penasehat hukumnya setuju melanjutkan persidangan secara online.

Lantaran pada sidang perdana Jerinx dan penasehat hukum melakukan walk out, maka majelis hakim meminta jaksa membacakan ulang dakwaan kepada terdakwa. Namun untuk mempersingkat waktu, jaksa diminta hanya membacakan pokok-pokok dakwaan saja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal