Dituntut 3 Tahun Bui, Jerinx Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan

Muhammad Muhyiddin
Jerinx akan menyampaikan pledoi pada Selasa (10/11/2020). (YouTube PN Denpasar)

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada drummer Superman Is Dead itu.

Adapun hal yang memberatkan yakni Jerinx tidak menyesali perbuatannya, melakukan walk out saat persidangan, membuat resah masyarakat, dan melukai perasaan dokter di seluruh Indonesia yang saat ini sedang menangani Covid-19.

Sementara hal yang meringankan yakni Jerinx mengakui perbuatannya, masih berusia muda sehingga bisa dilakukan pembinaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal