JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada drummer Superman Is Dead itu.
Adapun hal yang memberatkan yakni Jerinx tidak menyesali perbuatannya, melakukan walk out saat persidangan, membuat resah masyarakat, dan melukai perasaan dokter di seluruh Indonesia yang saat ini sedang menangani Covid-19.
Sementara hal yang meringankan yakni Jerinx mengakui perbuatannya, masih berusia muda sehingga bisa dilakukan pembinaan.