Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 3 Tahun Bui, Jerinx Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan

Selasa, 03 November 2020 - 12:29:00 WIB
Dituntut 3 Tahun Bui, Jerinx Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan
Jerinx akan menyampaikan pledoi pada Selasa (10/11/2020). (YouTube PN Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Dia akan menyampaikan sendiri pledoinya di muka persidangan.

"Saya bersama tim kuasa hukum sepakat akan menyampaikan pledoi dari pengacara dan saya pribadi," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Atas hal tersebut, majelis hakim PN Denpasar memutuskan untuk memberi kesempatan kepada Jerinx dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi pada Selasa (10/11/2020).

"Sidang selanjutnya untuk penyampaian pledoi pada hari Selasa, 10 Novemer 2020," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi

Sebelumnya, dalam amar tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut