Dituntut 3 Tahun Bui, Jerinx Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan

Muhammad Muhyiddin
Jerinx akan menyampaikan pledoi pada Selasa (10/11/2020). (YouTube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Dia akan menyampaikan sendiri pledoinya di muka persidangan.

"Saya bersama tim kuasa hukum sepakat akan menyampaikan pledoi dari pengacara dan saya pribadi," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Atas hal tersebut, majelis hakim PN Denpasar memutuskan untuk memberi kesempatan kepada Jerinx dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi pada Selasa (10/11/2020).

"Sidang selanjutnya untuk penyampaian pledoi pada hari Selasa, 10 Novemer 2020," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi

Sebelumnya, dalam amar tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal