Dilimpahkan ke Jaksa, Jerinx Nyatakan Siap Bertarung di Pengadilan

Dewi Umaryati
Jerinx dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020). (iNews.id/Dew Umaryati)

"Saya mengajukan bukan karena cengeng, tapi karena ada sejumlah kejanggalan dalam kasus saya," katanya.

Jerinx juga menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah dan akan bertarung di pengadilan. Apa pun hasilnya, suami Nora Alexandra ini menyatakan siap menerima.

"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah, jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apa pun hasilnya akan saya terima secara ksatria. Merdeka!" katanya.

Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal