Digerebek Polisi, Pabrik Narkoba Rumahan di Denpasar Produksi Ratusan Pil Ekstasi

Chusna Mohammad
Polresta Denpasar menggerebek pabrik narkoba rumahan yang menghasilkan ratusan pil ekstasi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Kepada polisi, tersangka mengaku menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan.

"Dalam satu minggu, dia mencetak satu sampai dua kali dengan sekali cetak 50-100 butir," ujar Jansen. 

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara, Desember 2020 lalu.

"Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," katanya. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal