Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Reza Yunanto
Razia PPKM di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021. SE ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahunn 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE  tersebut, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM lanjutan hingga 25 Juli ini.

"Agar dipahami bersama kelonggaran dalam surat edaran nomor 11 tahun 2021," tulis laman Pemprov Bali.

Kelonggaran tersebut di antaranya terkait terkait dengan jam operasional usaha. Dalam SE terbaru ini, kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe, hingga lapak pedagang kaki lima di jalanan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, jam operasional tersebut hanya bisa sampai pukul 20.00 Wita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

10 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal