Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia

Chusna Mohammad
Heather Mack (25), warga negara Amerika yang membunuh ibu kandungnya dideportasi dan dicekal masuk Indonesia. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan narapidana (napi) kasus pembunuhan ibu kandungnya dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia. Heather telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). 

"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.

Menurut Jamaruli, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.

Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," katanya.

Namun, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," ucap Jamaruli.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

57 tahun lalu

2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok

57 tahun lalu

Yoris Anak Korban Tuti Bersyukur Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

57 tahun lalu

Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal