Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia

Chusna Mohammad
Heather Mack (25), warga negara Amerika yang membunuh ibu kandungnya dideportasi dan dicekal masuk Indonesia. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Heather dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Garuda GA0417 menuju Jakarta pukul 18.40 Wita. Ia diusir dari Indonesia bersama Stella, putrinya 6 tahun. 

Dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya selanjutnya akan diterbangkan dengan maskapai Delta Airline DL7932 ke Chicago. 

Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan. 

Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014 silam.

Pembunuhan dilakukan kekasinya, Tommy Schaefer. Mereka bertiga saat itu sedang berlibur di Bali. Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

57 tahun lalu

2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok

57 tahun lalu

Yoris Anak Korban Tuti Bersyukur Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

57 tahun lalu

Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal