Perempuan Amerika Pembunuh Ibu Kandung di Bali Dideportasi Bersama Putri Berusia 4 Tahun

Chusna Mohammad
Heather Mack saat bebas dari Lapas Kerobokan Bali pekan lalu. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi Heather Mack, perempuan Amerika Serikat bekas terpidana pembunuhan ibu kandung ke negaranya pada Selasa 2 November 2021. Dia akan dipulangkan ke negaranya bersama putrinya yang berusia 4 tahun.

"Pelaksanaan deportasinya besok sesuai tiket penerbangannya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya, Senin (1/11/2021).

Heather akan dideportasi bersama Stella, putrinya yang berusia 4 tahun. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Bali di Jimbaran.

Pelaksanaan deportasi akan dilakukan dari Bandara Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda. Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya akan diterbangkan dengan pesawat Delta Airline ke Amerika.

Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

17 hari lalu

Dramatis! Evakuasi Pilot Amerika Tewas di Yahukimo, TNI Sisir Lokasi Kejar Pelaku

4 bulan lalu

Demo di Surabaya Bakar Patung Baal, Protes Serangan AS-Israel ke Iran

9 bulan lalu

Wisatawan AS Terpeleset di Tangga Atuh Beach Nusa Penida, Jatuh Sejauh 5 Meter

9 bulan lalu

Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal