Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia

Chusna Mohammad
Heather Mack (25), warga negara Amerika yang membunuh ibu kandungnya dideportasi dan dicekal masuk Indonesia. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Kasus ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather yang kala itu masih baru berusia 18 tahun dan sedang hamil. 

Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut ketahuan kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. 

Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi. 

Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Heather divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

57 tahun lalu

2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok

57 tahun lalu

Yoris Anak Korban Tuti Bersyukur Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

57 tahun lalu

Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal