Cegah Virus Korona, Bebas Visa WN China ke Indonesia Dihentikan Sementara

Antara
Turis China (dok iNews.id)

Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus korona. Sementara itu, dalam permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, adanya wabah virus korona yang ditetapkan oleh WHO sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamenkumham Minta Lapangan Tenis Lapas Warungkiara Sukabumi Terbuka untuk Masyarakat

57 tahun lalu

153 WNA China Pelaku Kejahatan Love Scamming Dideportasi dari Batam

57 tahun lalu

Menkumham Minta Mahasiswa Waspada Informasi Hoaks Jelang Pemilu 

57 tahun lalu

Panduan Do's and Don'ts di Bali, Menkumham: Hanya untuk Wisatawan Mancanegara

57 tahun lalu

WNA China 6 Tahun Tinggal Ilegal di Bali, Hidup Menggelandang di Legian Kuta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal