Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Tiap Bulan Dikirim Uang dari Keluarga di Rusia

Reza Yunanto
Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap di Bali. (Foto: Kemenkumham Bali)

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku hingga 5 September 2023. Selama di Bali, dia mendapat kiriman uang dari keluarganya di Rusia untuk menopang biaya hidup.

"Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-4000 per bulan dari keluarganya di Rusia," kata Sugito.

Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap di Bali. (Foto: Kemenkumham Bali)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi penangkapan PM yang merupakan sinergi yang kuat antara Ditjen Imigrasi, Kanim Ngurah Rai dan Interpol Mabes Polri.

PM telah diserahkan kepada Polda Bali untuk selanjutnya diserahkan kepada Divhubinter Polri yang akan berkoordinasi dengan Interpol.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

9 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal