Dari informasi yang diperoleh petugas, dia terlibat peredaran narkotika ganja di Bali.
Polisi kemudian menggeledah vila tempat tinggalnya dan menemukan delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.
Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Atas kasus tersebut, Polda Bali mengejar seseorang bernama Joni yang masuk dalam DPO.