Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja

Antara
Giovani Bondi dalam sidang virtual di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Dari informasi yang diperoleh petugas, dia terlibat peredaran narkotika ganja di Bali. 

Polisi kemudian menggeledah vila tempat tinggalnya dan menemukan delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.

Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Atas kasus tersebut, Polda Bali mengejar seseorang bernama Joni yang masuk dalam DPO.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal