GIANYAR, iNews.id - Seorang warga Bali, I Nyoman Gede Suryawan menjadi korban penipuanjual beli online. Dia membeli motor Kawasaki Ninja seharga Rp32 juta, namun yang didapat hanya kaus.
Pelaku penipuan adalah Zainal Arifin (32) dan Agus Ilyas (37). Mereka ditangkap polisi di Probolingo, Jawa Timur.
"Korban sudah membayar Rp32 juta," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/7/2022).
Ariawan menjelaskan, korban awalnya melihat iklan motor Kawasaki Ninja yang dijual di marketplace Facebook.
Dia dan pelaku sepakat bertransaksi dengan harga Rp32 juta yang akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).