DENPASAR, iNews.id - BulePrancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) dideportasi dari Bali, Indonesia. Dia sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kasus kepemilikan sabu serta senjata api dan baru keluar penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3/2022). Pesawat lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi.
"Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya di Denpasar, Bali, Kamis (31/3/2022).
Dia menegaskan, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami laporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Jamaruli.