Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Antara
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)

KUPANG, iNews.id - Perempuan berinisial EYMwarga negara asing (WNA) Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (17/3/2022). Penyebabnya lantaran yang bersangkutan telah melanggar aturan izin tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"EYM sebenarnya sudah harus kembali ke Australia akhir tahun lalu, tetapi karena pandemi Covid-19 dan belum ada pembukaan penerbangan ke sana, izin tinggalnya di Kupang pun hangus sehingga harus dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan, akibat overstay atau masa izin tinggal telah habis, EYM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EYM sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan menikah dengan orang sana, dia pun berganti kewarganegaraan.

Darwanto mengatakan, proses deportasi WNA Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti NK Susila .

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal