3 Warga Bali Jadi Tersangka Kasus KTP Palsu WNA

Antara
Kejari Denpasar menetapkan 5 tersangka kasus KTP palsu WNA di Bali. Tiga di antaranya adalah WNI. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilkan KTP oleh warga negara asing (WNA). Tiga tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," ukar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).

Lima tersangka adalah IWS, IKS, dan NKM yang merupakan WNI. Sedangkan dua tersangka WNA adalah MNZ dan KR.

Rudy mengatakan, ketiga WNI yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal penyuapan dan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," katanya.

Kejari Denpasar menghadirkan salah satu WNA pemilik KTP palsu, yakni MNZ, warga negara Suriah yang memiliki KTP dengan nama Agung Nizar Santoso.

Sementara KR, yang merupakan warga negara Ukraina tidak dihadirkan karena telah ditahan oleh Polda Bali.   

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

3 bulan lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

3 bulan lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

4 bulan lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal