2 WNA Pemilik KTP Palsu di Bali Dijerat Pasal Korupsi dan Penyuapan

Antara
Indira Arri
Kejari Denpasar merilis penetapan tersangka kasus KTP palsu milik WNA. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP palsu sebagai tersangka. Mereka dijerat tindak pidana korupsi dan penyuapan.

Dua WNA tersebut adalah MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono dalam keterangan kepada pers, Rabu (15/3/2023).

Rudi mengatakan, keduanya dijerat pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam keterangan pers tersebut, Kejari Denpasar hanya menghadirkan MNZ yang dilimpahkan Imigrasi kepada Kejari Denpasar. Sementara KR tidak hadir karena telah ditahan oleh Polda Bali.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK dan akta kelahiran sejak 19 September 2022. Sedangkan KR memiliki KTP sejak November 2022.

MNZ mengaku mengeluarkan uang Rp15 juta, sedangkan KR Rp31 juta.

Kedua WNA itu mengaku membuat tiga dokumen itu untuk bisa membuka rekening bank dan berbisnis di Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal