Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Dewi Umaryati
Jerinx dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020).

"Yang mulia majelis hakim, kiranya dapat mengabulkan pelaksanaan sidang secara langsung, saat pemeriksaan saksi dan pembuktian," kata kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Termasuk pengalihan penahanan dari rutan Polda Bali menjadi tahanan kota

Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal