Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Dewi Umaryati
Jerinx dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020).

"Penyidik seolah tidak memberikan kesempatan terdakwa untuk mengklarifikasi maksud unggahannya ke media sosial kepada pelapor, yakni pihak IDI Bali," katanya.

Sementara Jerinx sendiri baru dipanggil dan dimintai keterangannya pertama kali sebagai terlapor pada 5 Agustus 2020. Padahal, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif (mediasi).

"Kalau SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda, itu artinya penyelesaian secara restoratif sudah tertutup," katanya.

Dengan kejanggalan kasus Jerinx ini, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU. "Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat menolak seluruh dakwaan sehingga sidang ini tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Usai membacakan eksepsinya, kuasa hukum Jerinx tetap meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan sidang secara offline atau tatap muka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal