"Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan," ujarnya.
Sebelumnya jaksa yang menangani kasus Jerinx memutuskan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di PT Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021).
Luga mengatakan, alasan jaksa mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan sejak 14 hari sejak menyatakan kasasi.
"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," ujarnya.