Babak Baru Kasus Jerinx, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama-Sama Kasasi

Dewi Umaryati
Jerinx usai pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan," ujarnya.

Sebelumnya jaksa yang menangani kasus Jerinx memutuskan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di PT Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021).

Luga mengatakan, alasan jaksa mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan sejak 14 hari sejak menyatakan kasasi.

"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal