Babak Baru Kasus Jerinx, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama-Sama Kasasi

Dewi Umaryati
Jerinx usai pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

DENPASAR, iNews.id - Kasus ujaran kebencian dengan terpidana Jerinx memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan kasasi atas putusan banding yang mengurangi vonis musisi bernama asli I Gede Ary Astina itu menjadi 10 bulan. 

Menghadapi kasasi jaksa, Jerinx memutuskan untuk melakukan hal yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Wayan Suardana, Jerinx juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena jaksa melakukan kasasi, maka kami juga akan melakukan kasasi," tutur Wayan Suardana, Jumat (29/1/2020).

Pria yang akrab disapa Gendo ini menuturkan, kasasi memang hak hukum jaksa. Namun menurutnya jaksa tidak bijak melihat putusan majelis hakim di tingkat banding. 

Menurutnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan sudah berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat, yaitu penjatuhan pidana bukan untuk pembalasan. Namun jaksa memiliki pandangan yang berbeda.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal