Sebelumnya, Kejati Bali memastikan banding atas vonis Jerinx. Jaksa yang mengadili kasus Jerinx menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera bagi Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.
"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.