Banding Vonis Jerinx, Jaksa: Hukuman Belum Berikan Efek Jera

Dewi Umaryati
Kejaksaan Tinggi Bali resmi mengajukan banding atas vonis Jerinx. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada Jerinx. Sejumlah alasan diungkap Kejati Bali terkait keputusan banding tersebut.

"Keputusan banding ini setelah kami mempertimbangkan bahwa hukuman 1 tahun 2 bulan dirasa kurang untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).

Menurut Luga, di dalam hal yang memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan perbuatan terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan, tidak hanya di Bali tetapi juga Indonesia yang tengah berjuang menangani pasien yang terpapar Covid-19.

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Selain dua alasan tadi, kata Luga, ada sejumlah pertimbangan lain yang telah dicantumkan dalam memori banding. “Yang jelas dua poin itu menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding," kata Luga.

Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal