Ayah Kandung Tega Perkosa Anak 14 Tahun di Jembrana, Modusnya Periksa Keperawanan

Nyoman Sudika
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman saat pemaparan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung di Mapolres Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Modus tersangka dengan menuduh anaknya tidak perawan lagi. Pelaku menanyakan kepada putrinya, siapa yang telah menyetubuhi dia. Dengan tekanan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.

“Jadi pulang sekolah, pelaku tidur di samping bapaknya, lalu menyetubuhi korban dengan alasan untuk membuktikan masih perawan atau tidak,” kata Supriadi Rahman.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya. Namun, korban yang sudah tidak tahan menghadapi kebejatan sang ayah akhirnya mengadu kepada ibunya setelah empat kali diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal