Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Singgung Posisinya sebagai Duta BNN

Chusna Mohammad
Jerinx memakai rompi merah saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

Sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan adalah istrinya Nora Alexandra, dan ayahnya I Wayan Arjono.

"Harapan kami agar kejaksaan memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman di media sosial yang dilaporkan oleh Adam Deni. Selama masih proses di penyidikan di kepolisian, Jerinx tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun setelah kasusnya P21 dan dilimpahkan ke Kejari Jakpus Pusat pada Rabu (1/12/2021), jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap drummer Superman Is Dead itu.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Immanuel Ginting.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

57 tahun lalu

BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

57 tahun lalu

Anggota DPRD Badung Tes Urine, Upaya Jaga Integritas dan Kapabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal