Kasus Pengancaman Adam Deni P21, Jerinx: Kun Fayakun

indra purnomo
Jerinx menjalani pelimpahan perkara di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pengancamanAdam Deni yang membuat I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka telah P21. Kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx telah berada di Polda Metro Jaya untuk mengikuti penyerahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.

Penggebuk drum Superman Is Dead itu mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka ini.

"Jalani aja proses hukum. Kun fayakun," ujar Jerinx, Rabu (1/12/2021).

Jerinx berada di Jakarta ditemani kuasa hukum dan istrinya Nora Alexandra. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Jerinx menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pengancaman Adam Deni di media sosial Instagram. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016.

Awalnya penyidik melakukan mediasi antara keduanya, namun gagal sehingga Adam Deni memutuskan untuk melanjutkan kasusnya ke proses hukum. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx tidak ditahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Polisi Segera Periksa Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam dengan Senjata Api di Medan

57 tahun lalu

Tragis! Pria di Makassar Tewas saat Dikejar Kakak Ipar Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal