Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:33:00 WIB
Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara
Polisi saat mengamankan pelaku perampasan menggunakan senjata api. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id - Tiga terdakwa kasus perampasan motor menggunakan senjata api menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Satu dari tiga terdakwa merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan.

Ketiganya divonis hukuman sembilan bulan penjara. Putusan vonis dibacakan majelis hakim untuk ketiga terdakwa masing-masing bernama Irvansyah, Nurdianto, dan Haidar Razali Fikri yang merupakan oknum ASN di BNN Asahan. 

Dalam persidangan terungkap, ketiganya menggunakan tiga pucuk senjata api milik BNN lengkap dengan amunisi saat melakukan aksinya di Pulau Rakyat, Asahan. Perbuatan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni sembilan bulan kurungan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran Alfonsius Siringo-ringo membenarkan putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut