Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Singgung Posisinya sebagai Duta BNN

Chusna Mohammad
Jerinx memakai rompi merah saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

DENPASAR, iNews.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Dia menyinggung perannya sebagai duta antinarkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx dilakukan oleh kuasa hukumnya I Wayan Suardana, Kamis (2/12/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Gendo itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

Pertama, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Kedua, suami dari Nora Alexandra ini aktif dalam kegiatan sosial yang salah satunya adalah bagi-bagi pangan selama pandemi di Bali.

Ketiga, Jerinx merupakan duta antinarkoba di BNN. Apabila ditahan, dia akan kesulitan menjalani tugasnya dalam melakukan sosialisasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

57 tahun lalu

BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

57 tahun lalu

Anggota DPRD Badung Tes Urine, Upaya Jaga Integritas dan Kapabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal