Ajukan Keberatan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti

Indira Arri
Kuasa hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan keberatan atas persidangan yang digelar secara online, Jumat (11/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

Semestinya, kata dia, majelis hakim menunda sidang dan meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Sehingga terdakwa terpenuhi haknya untuk memahami isi dakwaan.

"Karena (terdakwa) sudah keluar tapi sidang tetap dilanjutkan, maka majelis menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan," ujarnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan Sugeng Teguh Santosa, salah satu kuasa hukum Jerinx. Dia menyebut, apa yang dilakukan majelis hakim pada sidang perdana kemarin sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Kedatangan kuasa hukum ke PN Denpasar hari ini menurutnya selain mengajukan keberatan juga mengajukan solusi. Yakni mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Jerinx sehingga persidangan bisa digelar secara tatap muka.

"Kalau tidak bisa diakomodasi, kami minta penggantian majelis hakim supaya tidak lagi menggunakan pendekatan kekuasaan yang merugikan pihak pencari keadilan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal