Semestinya, kata dia, majelis hakim menunda sidang dan meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Sehingga terdakwa terpenuhi haknya untuk memahami isi dakwaan.
"Karena (terdakwa) sudah keluar tapi sidang tetap dilanjutkan, maka majelis menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan," ujarnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Sugeng Teguh Santosa, salah satu kuasa hukum Jerinx. Dia menyebut, apa yang dilakukan majelis hakim pada sidang perdana kemarin sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Kedatangan kuasa hukum ke PN Denpasar hari ini menurutnya selain mengajukan keberatan juga mengajukan solusi. Yakni mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Jerinx sehingga persidangan bisa digelar secara tatap muka.
"Kalau tidak bisa diakomodasi, kami minta penggantian majelis hakim supaya tidak lagi menggunakan pendekatan kekuasaan yang merugikan pihak pencari keadilan," tuturnya.