DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx mengajukan keberatan atas persidangan perdana yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kuasa hukum menilai majelis hakim melakukan pelanggaran dan meminta penggantian pada sidang berikutnya.
"Kami datang untuk mengajukan keberatan karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak dialogis dan merugikan hak terdakwa," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana di PN Denpasar, Jumat (11/9/2020).
Dia mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke PN Denpasar ini untuk menyampaikan keberatan terhadap persidangan perdana Jerinx yang digelar secara daring. Dalam persidangan itu, terdakwa maupun kuasa hukum memilih walk out karena majelis hakim selalu menggunakan pendekatan kekuasaan untuk memutuskan sesuatu.
Hal yang paling mengagetkan, kata dia, ketika majelis hakim menetapkan sidang yang digelar secara online ini tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal terdakwa memutuskan untuk walk out dari persidangan karena tidak terpenuhi hak-haknya sebagai terdakwa.
"Ternyata majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan yang secara hukum ini bertentangan dengan hukum acara Pasal 155 KUHAP," ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.