9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Dewi Umaryati
Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700 subsidaer satu tahun penjara. 

Made Jabbon diketahui dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua. 

"Proyek belum selesai namun terpidana ini melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700," kata Luga. 

Penangkapan ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dibantu aparat Polres Gianyar. 

"Hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada tempat yang nyaman untuk pelaku kejahatan berstatus sebagai buronan. Karena jajaran kejaksaan bersama polisi akan terus melacak keberadaan para buronan dimana pun berada,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Keerom Papua, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal