9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Dewi Umaryati
Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

Namun beberapa bulan terakhir Kejati Papua memberi informasi bahwa Made Jabbon berada di Bali. Tim Tangkap Buronan (Tabur) kemudian melakukan pemantauan intensif dan saling tukar informasi antara Kejati Papua dan Bali.

Made Jabbon yang sehari-hari bekerja sebagai direktur CV Romba Putra ini telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua bernama Sakir. 

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 dia dinyatakan bersalah.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan putusan Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011 menguatkan vonis itu.

Di tingkat kasasi, majelis hakim kembali menguatkan hukuman Made Jabbon di tingkat pertama yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal