9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Dewi Umaryati
Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Bali menangkap terpidana kasus korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra (41). Dia ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

"Terpidana kami tangkap tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita bersama tim tangkap buron dari Kejati Papua, Bali serta Kejari Gianyar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (12/11/2021). 

Made Jabbon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Papua selama 9 tahun. Dia dicari untuk menjalankan eksekusi putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Kejati Bali menangkap buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra di Gianyar. (Foto: Kejati Bali)

Dia sempat ditahan sejak tahap penyidikan. Namun karena masa penahanan telah habis kemudian dikeluarkan dengan alasan hukum.

"Saat dikeluarkan dari tahanan itulah, terpidana ini sudah tidak lagi berdomisili di tempat tinggalnya, yakni Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua. Sehingga saat putusan tingkat kasasi keluar tidak dapat dilakukan eksekusi,” ujar Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Keerom Papua, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Yapen Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal