9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Dewi Umaryati
Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Bali menangkap terpidana kasus korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra (41). Dia ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

"Terpidana kami tangkap tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita bersama tim tangkap buron dari Kejati Papua, Bali serta Kejari Gianyar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (12/11/2021). 

Made Jabbon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Papua selama 9 tahun. Dia dicari untuk menjalankan eksekusi putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Kejati Bali menangkap buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra di Gianyar. (Foto: Kejati Bali)

Dia sempat ditahan sejak tahap penyidikan. Namun karena masa penahanan telah habis kemudian dikeluarkan dengan alasan hukum.

"Saat dikeluarkan dari tahanan itulah, terpidana ini sudah tidak lagi berdomisili di tempat tinggalnya, yakni Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua. Sehingga saat putusan tingkat kasasi keluar tidak dapat dilakukan eksekusi,” ujar Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

19 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal