7 Pejabat Dinas Pariwisata Tersangka Dana Hibah Ditahan, 1 Orang Sakit

Pande Wismaya
Kejari Buleleng menahan tujuh tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan tujuh dari delapan pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) tersangka kasus dana hibah pariwisata, Rabu (17/2/2021). Satu tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan sakit. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, ketujuh tersangka ditahan dengan alasan untuk menghidari tersangka mengilangkan barang bukti. 

“Sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan mulai hari ini dan di titipkan di sel tahanan Mapolres Buleleng serta sel tahanan Polsek Sawan,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita saat ini sebesar Rp450 juta lebih dan sisanya masih dikejar di dua vendor lainnya. 

Rencananya dua vendor tersebut mengembalikan uang pada hari Kamis (18/2/2021). Untuk satu tersangka lainnya yang belum ditahan karena masih sakit dan menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait kesehatan tersangka berinisial Nyoman GG. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Perantara Suap, Kadang Minta Uang Sendiri ke SKPD

57 tahun lalu

Ini Pasal Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal