Dalam razia prokes tersebut, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan," kata Dharmadi.
Diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.
Pergub itu mengatur sanksi untuk para WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.