44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Chusna Mohammad
Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali masih banyak. Terbukti, sebanyak 45 WNA di Pulau Dewata ini terjaring razia protokol kesehatan (prokes). 

Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan Imigrasi.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dari 45 WNA, ada 10 WNA yang tidak memakai masker dikenakan saksi membayar denda di tempat. Dendanya masing-masing sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021.

Selain itu, ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu, tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.

Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda. "Dia langsung kami serahkan kepada Imigrasi," kata I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal