2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi gegara Tak Bayar Denda Overstay

Antara
Proses deportasi 2 WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023) (Foto: Dok Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay.

Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp1 juta per hari per orang. Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara. Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya. Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

Viral Bule di Bali Pamer Pantat sambil Freestyle

57 tahun lalu

2 WNA asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Cianjur karena Overstay 1 dan 4 Tahun

57 tahun lalu

Viral Video Bule Dorong Polisi saat Ditegur Tak Pakai Helm di Bali, Netizen Geram

57 tahun lalu

WNA asal Amerika Bikin Onar, Buka Celana lalu Naik Pohon di Parkiran Bandara Ngurah Rai 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal