“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat bruto 1,48 gram yang diselipkan tersangka di pohon sawit yang ada di sekitar pondok tersebut," ucapnya.
Tersangka berikut barang bukti, kata dia, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.