“Namun bendaharanya berlanjut," tuturnya.
Selain tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga akan menyelidiki terkait pendistribusian tanah transmigrasi di Kecamatan Jebus.
"Terkait tanah saat ini masih kami dalami, artinya penyelidikan dan masih mencari data-data dan keterangan," katanya.