Restorative Justice, Kasus Penggelapan BBM Rp17 Juta di Bangka Barat Berakhir Damai

Antara
Kasus penggelapan BBM perusahaan sawit senilai Rp17 juta berakhir damai melalui restorative justice. (Foto: Polres Bangka Barat)

Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dengan pemberatan atau penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 374 KUHP.

Namun para pelaku dan korban dalam hal ini diwakili Riskiana Indra memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini ke proses hukum.

"Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan musyawarah dan menyepakati menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata Azwar.

Hasil musyawarah dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak dan diserahkan ke Polsek Kelapa.

Polsek Kelapa kemudian melakukan gelar perkara kasus ini di Polres Bangka Barat dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara yang dilaporkan perusahaan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal