Puluhan Ribu Botol Minuman Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Pandan, Pemilik Tak Terungkap

Antara
Minuman ilegal. (Foto: ilustrasi)

BELITUNG, iNews.id - Kantor Bea CukaiTanjung Pandan, Belitung memusnahkan 10.539 botol minuman ilegal. Bea Cukai kesulitan mengungkap pemilik minuman yang mengandung metil alkohol (MEA) itu.

"Karena jaringan pelaku kejahatan ini terputus," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan, Kamis (15/12/2022).

Dia menjelaskan, puluhan ribu botol minuman ilegal itu diamankan pada November 2021 oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur. 

Barang tersebut saat diamankan masih berada di jasa ekspedisi. Namun tak ada satu pun orang yang datang mengakui barang tersebut dan mengambilnya.

Lantaran pemiliknya tak terungkap, puluhan botol minuman ilegal itu dimusnahkan pada 13 Desember 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal