Polisi Tangkap Pengedar 14,8 Gram Sabu di Pangkalpinang

Ikhsan Firmansyah
MN alias Niko, terduga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap terduga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan 14,8 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Pelaku merupakan seorang pemuda inisial MN alias Niko warga Gabek Kota Pangkalpinang. Dia ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung di rumah kontrakannya pada Kamis (11/7/2024).

“MN alias Niko diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (13/7/2024).

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu siap edar.

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan seberat 14,08 gram,” ucapnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal