Polisi Tangkap 4 Penampung Bijih Timah Ilegal di Bangka Barat, Ini Perannya

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

Selanjutnya YV memiliki peran sebagai orang yang membeli bijih timah dari JO. 

"Sementara itu, RU dan DA selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ucap Maladi. 

Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 karung pasir timah seberat 270 kilogram, satu unit mobil merek Suzuki Grandmax, uang sebesar Rp6.500.000, dua unit handphone, serta buku catatan dan nota. 

"Dari hasil gelar perkara, penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan JO dan YV sebagai tersangka. Sementara RU dan DA hanya sebagai saksi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, JO dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Viral Warga Samarinda Kaltim Temukan Lapisan Diduga Batu Bara saat Gali Septic Tank

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal