Polisi Tangkap 2 Kurir 9,78 Gram Sabu di Halaman Parkir RSUD Bangka Barat

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua orang kurir narkoba yang melakukan transaksi di halaman parkir RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang ada di Kota Pangkalpinang. 

"Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang, kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD," ucapnya.

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberi perintah kepada dua orang tersebut. Saat ini RW dan HD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

"Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukum mati," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal