Polisi Amankan 18 Penambang Timah Ilegal di Pangkalpinang

Antara
Polres Pangkalpinang mengamankan 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang karena tidak memiliki izin. (Foto:Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang diamankan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan karena tidak memiliki izin dan meresahkan warga di daerah itu.

Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, Kota Pangkalpinang tidak ada izin usaha pertambangan (IUP). 

“Jadi sudah pasti kegiatan pertambangan ini ilegal," katanya, Rabu (14/7/2021).

Ia mengatakan penindakan aktivitas tambang bijih timah ilegal di Kolong Koboy Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (13/7/2021) yang merasa resah dan mengganggu kenyamanan warga di daerah itu.

"Para penambang beserta barang bukti kami serahkan ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal