Ia menjelaskan dalam operasi penertiban tambang ilegal ini, tim gabungan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda, Sat Reskrim, Sat Samapta Polres Pangkalpinang, dan Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan 18 pekerja, pemilik tambang, dan lima unit ponton mesin tambang.
Selain itu tim gabungan mengamankan pemilik lahan tambang, penadah atau penampung bijih timah hasil penambangan ilegal ini.
"Lokasi yang digunakan untuk pertambangan ilegal merupakan lahan milik pribadi Akim (60) dengan memberi fee kepada para penambang sebesar Rp25.000 per kilogram," ucapnya.
Menurut dia, penambangan ilegal ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi merusak lingkungan yang akan memicu bencana alam seperti banjir dan lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan terlarang, seperti permukiman, sungai, kolong yang dijadikan sumber air bersih warga dan lainnya," katanya.