Polisi Amankan 18 Penambang Timah Ilegal di Pangkalpinang

Antara
Polres Pangkalpinang mengamankan 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang karena tidak memiliki izin. (Foto:Antara)

Ia menjelaskan dalam operasi penertiban tambang ilegal ini, tim gabungan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda, Sat Reskrim, Sat Samapta Polres Pangkalpinang, dan Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan 18 pekerja, pemilik tambang, dan lima unit ponton mesin tambang.

Selain itu tim gabungan mengamankan pemilik lahan tambang, penadah atau penampung bijih timah hasil penambangan ilegal ini.

"Lokasi yang digunakan untuk pertambangan ilegal merupakan lahan milik pribadi Akim (60) dengan memberi fee kepada para penambang sebesar Rp25.000 per kilogram," ucapnya.

Menurut dia, penambangan ilegal ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi merusak lingkungan yang akan memicu bencana alam seperti banjir dan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan terlarang, seperti permukiman, sungai, kolong yang dijadikan sumber air bersih warga dan lainnya," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal