Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah. 

"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S alias A, dengan persangkaan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Maladi. 

Usai penetapan itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Babel. 

"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda Babel bahwa kita bekerja sesuai prosedur," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal