Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah. 

"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S alias A, dengan persangkaan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Maladi. 

Usai penetapan itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Babel. 

"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda Babel bahwa kita bekerja sesuai prosedur," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

27 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

29 hari lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal